Sat Reskrim Polresta Kupang Kota Amankan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan di Maulafa

8 October 2024 - 21:30 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Kupang. Penyidik Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial H, O, dan Y atas tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum hingga menyebabkan kematian.

Korban, JR alias J (39), adalah warga Jalan Sakura, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo Amboro, S.I.K., saat dikonfirmasi pada Selasa (8/10/24), mengungkapkan bahwa insiden tersebut berawal dari pesta minuman keras di Jalan Jalur 40, Kelurahan Bello.

Korban, yang sempat pulang ke rumah, kembali ke lokasi setelah pesta usai, dan terlibat pertengkaran dengan para tersangka.

“Terjadi pertengkaran mulut antara korban dan para tersangka, hingga akhirnya korban ditikam di paha belakang oleh salah satu tersangka, yang menyebabkan salah satu pembuluh darahnya putus,” ungkap AKP Marselus Yugo Amboro.

Setelah korban mengalami pendarahan hebat, salah satu tersangka membawa korban ke rumah sakit. Namun, kepada pihak rumah sakit, tersangka mengklaim bahwa korban mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

"Kami terus melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa korban sudah meninggal sebelum tiba di rumah sakit. Setelah melakukan pra rekonstruksi, diketahui bahwa korban ditikam oleh tersangka berinisial H, dan tersangka yang sama juga yang mengantar korban ke rumah sakit," jelas AKP Marselus Yugo Amboro.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota itu juga menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap enam saksi telah dilakukan, dan ketiga tersangka telah diidentifikasi dengan peran masing-masing. Tersangka H diduga sebagai pelaku penikaman, tersangka O menahan tangan korban, sementara tersangka Y memukul korban dari depan.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3, Subsider Pasal 354 Ayat (2), Subsider Pasal 351 Ayat (1), Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Menurut keterangan, para tersangka dan korban saling mengenal, dan insiden ini terjadi secara spontan setelah korban datang dengan marah-marah serta memaki-maki para tersangka, yang memicu aksi kekerasan.

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

"Kami akan menangani kasus ini dengan cepat dan tepat agar proses hukum dapat segera dijalankan di pengadilan," tutup Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota

(pt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment