www.tribratanews.com - Jakarta. Beredar surat tersangka FS yang meringankan anak buahnya Brigjen Hendra Kurniawan.
Sidang Komisi Kode Etik Polri yang menyidangkan adanya Obstraction of Justice dalam pembunuhan Brigadir Joshua di rumah mantan Kadivpropam, Irjen Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., hingga saat ini sudah menyidangkan 2 perwira menengah Polri yang dianggap menghalangi upaya penyelidikan kasus hukum tersebut.
Kedua sidang KKEP yang berlangsung Kamis dan Jumat lalu, memutuskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) BW dan C dari dinas kepolisian. Tindakan tegas diambil karena kedua perwira yang berdinas di Divpropam tersebut terbukti melakukan pengeditan dan penghilangan rekaman CCTV di rumah dinas Sambo, saat terjadinya pembunuhan Brigadir Joshua.
Rencananya, sidang KKEP akan berlanjut lagi mulai Senen 5 September. Selain 3 perwira menengah, 2 perwira tinggi, termasuk Sambo juga akan menjalani sidang KKEP menyangkut keterlibatan mereka dalam obstruction of justice.
Mereka bertujuh secara sengaja dianggap melakukan upaya menghalang-halangi penyidikan atas tewasnya Brigadir Joshua.
Pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan, mengapresiasi tindakan tegas Polri melalui sidang KKEP yang memecat anggota Polri yang melakukan obstruction of justice.
"Jikapun ada surat dari Sambo yang menyatakan Brigjen Hendra tidak bersalah dan hanya menjalankan perintah dari dirinya saat melakukan penghilangan barang bukti terjadinya pembunuhan, Polri pasti juga sudah memiliki alat bukti yang kuat terhadap pelanggaran yang dilakukan Brigjen Hendra. Biarkan bukti-bukti kedua belah pihak, menjadi dasar hakim untuk menentukan ada tidaknya terjadinya pelanggaran etika dari ketujuh personel Polri dalam pusaran kasus tewasnya Brigadir Joshua", jelas Rahmat Edi Irawan.