Polri Tangkap Ribuan Pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba Dalam 10 Hari

3 October 2023 - 15:08 WIB
Dok. Polri

www.tribratanews.com - Jakarta. Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) menangkap 1.532 orang tersangka penyalahgunaan narkoba. Penindakan tersebut berdasarkan operasi P3GN selama 10 hari, sejak 21-30 September 2023.

Wakabareskrim Polri Irjen. Pol. Asep Adi Suheri menjelaskan, penindakan para tersangka tersebut dilakukan dari 1.010 laporan yang masuk. Dari penindakan tersebut,  1.938.973 jiwa terselamatkan.

Baca Juga : Polda Lampung Jelaskan Kronologi Konflik Lahan di Lampung Selatan

“Menyita barbuk terdiri dari pertama sabu 407.842 gram, ekstasi 368769 butir, ganja 48442,55 gram gorila 78,79 gram, ketamin 500 gram dengan obat keras 57554 butir,” ujar Wakabareskrim Polri, Selasa (3/10/2023).

Menurut Wakabareskrim, dari 1.532 tersangka yang berhasil ditangkap, terdapat 1.417 di antaranya sudah proses penyidikan dan 115 tersangka lainnya sedang direhabilitasi.

“Terdapat empat kasus menonjol dengan 8 tersangka yang ditangkap, serta 320,60 Kg sabu dan 335.973 butir ekstasi disita,” jelas Wakabareskrim.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment