Tribratanews.tribratanews.com - Jambi. Polda Jambi berhasil menangkap 2 kurir narkoba asal Aceh dan mengamankan 7 kilogram sabu senilai Rp 9,1 miliar yang diduga dikendalikan oleh napi lapas Medan. Hal tersebut disampaikan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nukmansyah, Senin (2/10/23).
“Para pelaku diamankan saat melintas di Jalan Lintas Timur Simpang KM 35, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Dua pelaku itu berinisial RZ dan IS, warga Aceh Utara. Untuk mengelabui Polisi, pelaku menyimpan sabu tersebut di dalam kap belakang mobil Toyota Innova yang dibawanya dari Aceh. Polisi bahkan terpaksa membongkar kap mobil tersebut,” jelas Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba dilansir dari laman detiknews.
Baca Juga: Rumput Stadion Kanjuruhan Terbakar, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Kesengajaan
Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Al Hajat menjelaskan bahwa pelaku dijanjikan upah Rp 20 juta untuk pengantaran sabu tersebut. Mereka lalu berangkat dari Aceh menggunakan mobil pribadi milik pelaku RZ untuk ke Jambi. Kedua pelaku mengaku bukan pertama kali menjadi kurir. Keduanya juga pernah mengantar 2 kilogram sabu ke Jambi.
“Dari serangkaian pemeriksaan, sabu tersebut dikendalikan oleh seorang napi yang berada di Lapas Medan. Saat ini, Polisi masih mendalami lebih lanjut keterlibatannya,” ungkapnya.
(bg/pr/nm)