Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi menyatakan satu dari tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang ditetapkan tersangka melarikan diri. Diketahui satu DPO itu berinisial MKM.
“Betul (melarikan diri). Sedang kami cari,” ujar Direktur Tindiak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/24).
Baca Juga: Viral di Medsos Ibu Dipisahkan Dengan Anak, Polisi Turun Tangan
Menurut Direktur, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan mendapati data perlintasan DPO masuk ke Indonesia. Kendati demikian, dia memastikan proses hukum tidak terhambat sama sekali.
“DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (im absentia),” ungkapnya.
Direktur pun menyebutkan, dalam kasus ini yang telah ditetapkan tersangka adalah UF, PS, APR, AKH, TOCR, DS, dan MKM. Enam dari tujuh tersangka beserta barang buktinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan hari ini.
(ay/hn/nm)