Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi menyatakan telah menerima laporan dugaan perzinahan dan menghalangi pemberitaan ASI eksklusif yang dilayangkan seorang wanita warga asing (WNA) negara Korea Selatan bernama Amy. dalam pelaporan tersebut, terlapor adalah pedangdut berinisial TE.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi menerangkan, selain TE, suami Amy yang berinisial WMG juga dilaporkan. Diketahui, TE dan WMG memiliki hubungan asmara.
Baca Juga: Polisi Kerahkan 2.678 Personel Kawal Demo di Depan Gedung DPR
"Laporan diterima Polda Metro Jaya hari Rabu 6 Maret 2024 tentang dugaan tindak pidana perzinahan dan/atau menghalangi pemberian Asi Ekslusif," ujar Kabid Humas, Jumat (8/3/24).
Sebelumnya video Amy viral di media sosial karena menceritakan kemalangannya dipisahkan dari anak-anaknya. Dalam video itu terpampang TE menggendong anak pelapor yang masih berusia di bawah satu tahun.
Anak-anak pelapor pun terlihat dalam video menangis dan ingin menggapai tangan ibunya. Namun, dihalangi dan disuruh mengikuti TE yang diduga sebagai pelakor.
(ay/hn/nm)