Polri Pastikan Pengungkapan Kasus Kanjuruhan Bersifat Cermat dan Teliti

6 October 2022 - 15:42 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Jatim. Pimpin rapat tragedi kanjuruhan, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memimpin langsung rapat terkait hasil penyidikan kasus kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim).

Jenderal bintang empat tersebut menekankan agar penyidik penuh ketelitian dalam menetapkan tersangka Tragedi Kanjuruhan.

"Barusan tim investigasi mengadakan rapat yang dipimpin langsung Bapak Kapolri," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/22).

Kadiv Humas Polri mengatakan Bapak Kapolri meminta tim penyidik betul-betul mendalami setiap keterangan saksi. Kapolri, ungkap Kadiv Humas, menekankan keharusan penyidik teliti, hati-hati, dan cermat dalam menetapkan tersangka Tragedi Kanjuruhan.

"Sesuai arahan Bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami. Kenapa demikian? Karena unsur ketelitian, kehati-hatian dan kecermatan yang dilakukan oleh tim ini harus betul-betul menjadi standar," jelasnya. 

Baca juga: Kasus Kanjuruhan, Polisi Sudah Periksa 35 Saksi Internal dan Eksternal

Salah satu keterangan yang harus didalami, adalah keterangan pihak eksternal Polri terkait peristiwa Tragedi Kanjuruhan, jelas Kadiv Humas. 

Kapolri menegaskan telah menginstruksikan pendalaman keterangan dilakukan malam ini juga hingga besok, ungkap Kadiv Humas. 

"Saksi dari eksternal, sesuai petunjuk Bapak Kapolri, juga masih ada beberapa hal yang masih perlu didalami. Pendalaman-pendalaman oleh tim harus dilakukan pada malam hari ini dan juga besok," jelas mantan Kapolda Kalteng tersebut.

Mantan Karopenmas tersebut melanjutkan, Kapolri menekankan perlunya unsur kehati-hatian dalam penyidikan karena syarat materiil dan formil ketika penetapan tersangka wajib terpenuhi.

"Unsur kehati-hatian, ketelitian, kecermatan juga menjadi standar ini . Kenapa demikian? Ketika menetapkan status tersangka seseorang, maka syarat materiil dan formilnya harus terpenuhi," jelas Kadiv Humas. 

Sumber : news.detik.com

(Fa/Hn/Um)

Share this post

Sign in to leave a comment