Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan kecurangan dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 dan kasus kecurangan seleksi CPNS ini terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi hingga Sumatera.
"Terjadi mulai dari wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, hingga Sulawesi Selatan," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, Senin (25/4/22).
Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa sebanyak 359 peserta CPNS pun didiskualifikasi karena terbukti curang dalam proses seleksi tersebut. Kemudian, terbaru penyidik kembali menemukan 81 peserta CPNS yang turut melakukan aksi curang, namun belum didiskualifikasi.
"Ada 359 peserta didiskualifikasi sesuai surat BKN dan 81 orang lainnya yang baru ditemukan dan belum didiskualifikasi," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri mengatakan, kasus curang dalam seleksi CPNS ini dilakukan menggunakan beberapa aplikasi untuk meloloskan CPNS. Selain itu, para peserta dibantu oleh sejumlah tersangka baik dari sipil maupun aparatur sipil negara (ASN) dalam melakukan kecurangan. "Terkait kasus ini, kami menangkap 21 tersangka sipil dan sembilan orang ASN," jelasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).