Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 41,5 Kg Narkoba

16 May 2023 - 12:00 WIB
Foto: JPNN.com

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polrestabes Medan tengah gencar menindak peredaran narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dalam sebulan, pada April-Mei 2023, berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 41,5 kg.

Kapolrestabes Medan Kombes. Pol. Valentino Alfa Tatareda, S.H., S.I.K., menjelaskan peredaran narkoba tersebut dimulai pada 17 April hingga 6 Mei 2023. Dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu itu empat orang berhasil diamankan, yakni seorang wanita berinisial R (30) dan tiga orang pria berinisial H (40), D (30) dan M (19).

Baca Juga:  Hoaks! SMS Berisi Tautan Tukar Poin Bank Papua

“Kasus narkoba tersebut bermula dari penangkapan terhadap seorang wanita berinisial R (30) di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan. Dari tangan R, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2,5 kg dan satu unit sepeda motor,” jelasnya, Senin (15/5/23).

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Kapoltabes Medan, petugas menangkap tersangka lainnya dengan barang bukti yang mencapai 41,5 kg. Selain menganggalkan peredaran narkoba, pihaknya juga menangkap 342 bandit jalanan yang kerap meresahkan masyarakat.

“Mereka terdiri dari kasus pencurian dan kekerasan (curas) 15 tersangka, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 25 tersangka, pencurian dengan pemberatan (curat) 85 tersangka. Ini menjadi perhatian kami juga, ini kita dapatkan dari laporan masyarakat,"  tutupnya

(as/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment