Tribratanews.tribratanews.com - Tangerang. Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap pengiriman delapan orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AFA (39) warga Garut, Jawa Barat dengan beserta barang bukti.
"Hingga akhirnya pada 27 April 2023 pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti berupa delapan buah paspor dari PMI yang gagal tiba di Kamboja," ujar Kompol Reza di Tangerang, Jumat (5/5/2023).
Kompol Reza menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan orang ini bermula dari adanya laporan salah satu keluarga korban yang telah berangkat ke Kamboja melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Minggu, 26 Februari 2023.
Baca Juga: Kapolri Pastikan Kasus Koboi di Jalan Diusut Tuntas
Kemudian, lanjut dia, setelah mengetahui hal tersebut, tim penyidik langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan pihak maskapai.
Dari hasil koordinasi, diketahui pesawat dengan nomor penerbangan MH710 berangkat menuju Kamboja dengan melakukan transit lebih dulu ke Malaysia.
"Tim penyidik pun berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Malaysia untuk mencegah keberangkatan 8 PMI non-prosedural," ungkap Kompol Reza.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah menjalankan tidak pidana perdagangan orang itu selama satu tahun dengan berhasil memberangkatkan sebanyak 40 orang ke luar negeri sebagai PMI ilegal.
"Pengakuan pelaku sudah 40 korban PMI non-prosedural diberangkatkan, namun 8 orang diantaranya berhasil kami gagalkan saat hendak melakukan menuju Kamboja," tutur Kompol Reza.
Kompol Reza menambahkan, pelaku juga diketahui tidak seorang diri dalam menjalankan aksinya. Ia dibantu oleh pihak lain yang telah bersiap di Kamboja untuk menyalurkan korban PMI ilegal menjadi pekerja di perusahaan judi online.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan arau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan hukuman 15 tahun penjara.
(ndt/hn/um)