Polresta Serang Kota Berhasil Meringkus Pelaku Penusukan Penjual Kebab di Kota Serang

11 September 2023 - 15:30 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Serang. Polresta Serang Kota, Polda Banten menangkap pelaku berinisial FA (33) yang melakukan penusukan terhadap penjual kebab Turki di Kota Serang, karena kesal tidak diberi kebab secara gratis.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.I.K., M.H., M.I.K., mengatakan pelaku FA berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polresta Serang Kota pada Sabtu (9/9) pukul 12.00 WIB di rumah teman pelaku yang berada di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Mantan Dirbinmas Polda Banten ini menjelaskan, kejadian penusukan ini berawal saat pelaku memesan kebab kepada korban namun tidak membayarnya. Karena tidak membayar korban pun kembali mengambil kebab pesanannya. Hal ini sontak membuat pelaku marah dan langsung menusukkan pisau ke tubuh korban.

Setelah melakukan penusukan terhadap korban, pelaku langsung kabur menggunakan motor, dan korban dibawa ke RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang guna mendapatkan perawatan.

Baca Juga:  Polisi Amankan Tujuh DPO Kasus Pembakaran di Kramomongga Fakfak

"Korban ditusuk tepat pada bagian dada atau ulu hati, tulang rusuk dan lengan. Untuk di ulu hati sangat serius karena beberapa senti lagi sudah ke jantung sampai saat ini korban masih dirawat dan dalam kondisi kritis," jelasnya.

Ia mengatakan, pelaku melakukan aksi tersebut tidak hanya terjadi sekali, namun sudah menjadi kebiasaan pelaku meminta barang dagangan pedagang kaki lima di kota Serang.

"Pada saat kejadian pelaku ini juga dalam pengaruh alkohol dan tramadol, dan berdasarkan pemeriksaan, memang pelaku sudah menjadi kebiasaan memalak para pedagang kaki lima di Kota Serang," ujarnya, dilansir Antaranews, Minggu (10/9/23).

Dalam keterangannya ia menyebutkan bahwa penyelidikan sementara pelaku ini berkelompok dan pihak kepolisian melalui Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota akan terus memburu Pelaku Premanisme maupun kejahatan lainnya.

Akibat perbuatannya, FA ditahan dan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment