Tribratanews.tribratanews.com - Bandung. Polresta Bandung berhasil menangkap sembilan tersangka anggota geng motor yang berulah di Jalan Raya Rancaekek-Majalaya pada Sabtu (9/9/23) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Bandung Kombes. Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan ke sembilan anak geng motor XTC 133 tersebut bermula sedang berkumpul sembari menenggak minuman keras (miras).
"Kemudian pada saat minum-minuman keras, ada warga masyarakat yang melewati, kemudian melempar botol kosong kepada kesembilan remaja tersebut," ujar Kusworo di lokasi diduga menjadi basecamp para tersangka di Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Selasa (12/9/23).
Kapolresta Bandung menambahkan para tersangka langsung mengejar orang yang melempar botol air mineral yang kosong tersebut karena diduga ada yang mirip dengan orang yang melemparkan botol air mineral kosong tersebut.
Baca Juga: Polisi Selidiki Peretasan Rekening Nasabah Rp1,5 miliar di Kalsel
"Karena diduga yang bersangkutan ada yang melempar, padahal salah sasaran, sembilan remaja bermotor ini langsung menyalip dan menghentikan kendaraan bermotor tersebut dan melakukan kekerasan secara bersama-sama menggunakan alat tongkat baseball," jelasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yaitu tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan pidana penjara.
Pada kesempatan tersebut, dirinya mengecek langsung salah satu rumah yang diduga mencari basecamp para tersangka.
"Saat ini kami press konferense yang disebut markasnya XTC 133, kami hadir ditengah-tengah ini untuk menghimbau kepada masyarakat, kami menghimbau kepada tokoh masyarakat atau tokoh agama, karena untuk menjaga keamanan ini adalah tanggung jawab kita bersama," ujarnya.
(rd/hn/nm)