Tribratanews.tribratanews.com - Tangerang. Kepolisian menindak puluhan pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas saat melintas di kawasan jalan protokol Kota Tangerang selama tiga hari, mulai tanggal 10 -13 Januari 2024.
Sebanyak 81 pengendara sepeda motor yang kedapatan memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong, ditindak Polisi dengan surat tilang (bukti pelanggaran) dan harus mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.
"Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong. Kita telah mengamankan 81 knalpot brong. Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut," jelas Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho, Selasa, (16/1/24).
Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa penilangan dilakukan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, untuk memberi penegasan bahwa menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat. Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
"Jadi kita amankan dulu kendaraannya. Besoknya atau lusanya, pemilik yang terjaring bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya dengan terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar," ungkap Kapolres.
Kapolres juga memastikan knalpot-knalpot brong yang telah berhasil diamankan tersebut akan segera dimusnahkan. Selain itu, pihaknya juga menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalot bising dengan membentangkan spanduk imbauan pelarangan penggunaan Knalpot Brong.
(bg/hn/nm)