Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian rumah kosong di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan tersangka yang diamankan bernama J (34). Pelaku ditangkap di kawasan Pluit Penjaringan, Jakarta Utara.
AKBP Chandra Mata Rohansyah juga menjelaskan bahwa saat kejadian penghuni rumah memang tidak berada di tempat. Pemilik rumah sedang melakukan aktivitas, dimana anaknya sekolah dan orangtuanya bekerja.
"Ketika anak korban kembali ke rumah sekitar pukul 15.54 WIB, menemukan keadaan rumah dalam kondisi acak-acakan, Pintu pagar sudah dalam keadaan terbuka lampu garasi menyala, dan pintu utama rumah serta pintu kamar sudah dalam keadaan rusak dan terbuka," " jelas AKBP Chandra Mata Rohansyah. Rabu (21/8/24)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga menambahkan, akibat pencurian ini korban kehilangan brankas yang berisi sejumlah perhiasan emas, sertifikat tanah, surat berharga, uang tunai. Selain itu, beberapa barang lainnya telah hilang.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(pt/hn/nm)