Tribratanews.tribratanews.com - Langkat. Polres Langkat berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 Kg asal Aceh untuk diedarkan di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
"Tim Sat Res Narkoba Polres Langkat, menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 20 kilogram," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi. Minggu (18/8/24).
Kombes Pol. Hadi Wahyudi juga menyampaikan bahwa pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu ini, dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh - Medan tepatnya di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Selain menyita barang bukti, Polres Langkat juga turut menangkap sebanyak tiga pria terduga pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu
Baca Juga: Premier League, Chelsea Harus Bertekuk Lutut Menghadapi Manchester City 0-2
"Masing-masing AS (30) warga Desa Paya Terbang, Kabupaten Aceh Utara, MZ (32) warga Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa, dan ZF (23) warga Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Pengungkapan peredaran sabu-sabu 20 kilogram ini atas informasi yang kita terima, ada pengiriman narkoba dari Aceh menuju Medan, Petugas menghentikan satu unit mobil Suzuki Ertiga yang dicurigai. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti 20 bungkus berisi sabu-sabu," " jelas Kombes Pol. Hadi Wahyudi
Kabid Humas Polda Sumsel itu juga menjelaskan bahwa petugas mengamankan dua pelaku, yakni AS dan MZ. Ketika diinterogasi, keduanya mengaku membawa sabu-sabu itu karena disuruh seseorang berinisial RF yang berstatus daftar pencarian orang.
Rencananya sabu-sabu ini akan diantarkan ke rumah kontrakan RF, di Jalan KL Yos Sudarso Medan, dan petugas melakukan pengembangan di lokasi rumah kontrakan itu.
"Saat di lokasi, petugas cuma menemukan seorang pria berinisial ZF di rumah kontrakan RF. Kemudian ZF dibawa oleh petugas untuk dimintai keterangan," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel
Para pelaku tersebut membawa barang bukti sabu-sabu seberat 20 kilogram, satu unit mobil Suzuki Ertiga, sejumlah handphone dan uang tunai telah diamankan di Polres Langkat.
"Atas perbuatan para pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Namun kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan Polres Langkat untuk menangkap jaringan lainnya," tutup Kombes Pol. Hadi Wahyudi
(pt/hn/nm)