Polisi Ringkus Dua Pria Pengedar Sabu-Sabu Seberat 4,8 KG di Medan

19 August 2024 - 09:56 WIB
Ilustrasi

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap dua pria terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,8 kilogram (kg), di Jalan Mongonsidi, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Tim Ditresnarkoba Polda Sumut pada Rabu (14/8/24), mengungkap peredaran narkotika menjadi target operasi dan menangkap dua pelaku," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Minggu (18/8/24).

Ia melanjutkan, tak hanya menyita barang bukti sabu-sabu seberat 4,8 kilogram, petugas juga menangkap kedua orang pelaku di Jalan Mongonsidi masing-masing berinisial SG (25), dan rekannya FR (29).

Pihaknya membeberkan, pelaku berinisial SG ini masih berstatus mahasiswa, sedang FR merupakan rekannya dan keduanya warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 3.7 Guncang Wilayah Timor Tengah Selatan, NTT

Ia menjelaskan, penangkapan ini bermula atas informasi masyarakat bahwa pelaku SG disebut-sebut sering mengedarkan sabu-sabu di kawasan Jalan Mongonsidi.

"Atas informasi itu petugas melakukan penyelidikan, dan menangkap SG bersama rekannya FR dari parkiran salah satu hotel, di Jalan Mongonsidi," tutur Pamen berpangkat melati tiga tersebut.

Ia juga mengungkapkan, bahwa ketika dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, petugas hanya menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram.

"Tidak sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah salah satu pelaku, di Jalan Starban, Medan Polonia," imbuhnya.

Dari penggeledahan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sumut kembali menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,8 kilogram yang disimpan dalam koper.

"Ketika diperiksa, kedua pelaku mengakui barang bukti sabu-sabu milik mereka dan hendak diedarkan di Medan," terang mantan Kapolres Biak Numfor tersebut.

Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti sabu-sabu seberat 4,8 kilogram dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan penahanan dan proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 114 Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana," tegasnya.

(sy/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment