Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pelaku Kurir Narkotika di Jambi

17 August 2024 - 22:00 WIB
Polri

Tribratanews.tribratanews.com - Jambi. Polda Jambi melalui Satuan Ditresnarkoba, berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 4,5 kilogram dari Aceh menuju Sumatra Selatan, penangkapan tersebut terjadi pada Minggu, 11 Agustus 2024, di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Dua tersangka yang diamankan, berinisial IM (24) dan AD (28), adalah warga Aceh. IM diketahui merupakan seorang mahasiswa, sementara AD adalah warga sipil. Keduanya ditangkap saat melintas di wilayah Sarolangun, saat petugas Ditresnarkoba Polda Jambi menerima informasi tentang peredaran narkoba dari Aceh yang akan dikirim ke Palembang, Sumatra Selatan, melalui Jambi.

Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes. Pol. Ernesto Saiser, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman narkoba melalui Jambi, setelah melaksanakan penggeledahan di mobil tersangka, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 4,5 kilogram dan para tersangka telah mengirimkan barang tersebut dua kali ke Sumatra Selatan dengan upah sebesar Rp. 100 juta, Jum'at (16/8/24).

"Jika satu gram sabu dapat digunakan untuk lima orang, maka total jiwa yang bisa diselamatkan dari peredaran 4,5 kilogram sabu ini mencapai 22.441 orang. Pemerintah akan mengeluarkan biaya sebesar Rp 4.500.000 per orang untuk rehabilitasi, yang berarti total biaya yang diperlukan mencapai Rp 100.984.500.000 (seratus miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk rehabilitasi seluruh individu yang terselamatkan." ujarnya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 132 tentang pemufakatan jahat terhadap peredaran gelap narkoba, serta pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.

(fa/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment