Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi melakukan tindak lanjut atas laporan penyalahgunaan NIK untuk pencalonan kepala daerah. Laporan tersebut dilayangkan seorang korban ke Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/24).
“Benar. Selanjutnya dilakukan pendalaman,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam, Sabtu (17/8/24).
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4.1 Guncang Wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan
Laporan itu sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/4830/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut sangkaan pasal, yakni 67 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022.
Diketahui, dugaan pencatutan data pribadi tersebut viral di media sosial. Calon yang menjadi pihak terdukung pun telah lolos administrasi di KPU wilayah DKI Jakarta.
(ay/pr/nm)