Tribratanews.tribratanews.com - Jambi. Polisi menyatakan menangkap total enam orang dari kasus penggerebekan basecamp penyalahgunaan narkoba jenis sabu di RT 5 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi. Penangkapan itu dilakukan pada 22 Juli 2023.
Kapolresta Jambi Kombes. Pol. Eko Wahyudi mengatakan, di lokasi, Satresnarkoba Polresta Jambi mendapati salah satu rumah yang dicurigai. Mereka pun mengamankan 6 orang laki-laki yang masing-masing berinisial LC, RH, AO, BP, MB, dan MW.
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Jambi
"Saat itu, mereka berada dalam kamar hendak mengonsumsi sabu," ungkap Kapolres dalam keterangan resminya, Senin (24/7/23).
Menurutnya, video yang beredar bahwa basecamp tersebut digerebek emak-emak adalah salah. Sebab, penggerebekan oleh polisi lebih dahulu dilakukan dan kemudian warga mendatangi lokasi.
"Salah satu emak-emak yang gerebek tempat itu merupakan istri dari salah satu 6 orang yang kita amankan,” ujarnya.
(ay/hn/um)