Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku kasus peredaran uang palsu bernama Andhika. Pelaku tersebut mengedarkan uang palsu dengan modus memberikan pinjaman Modal kepada korban sebesar Rp2 milliar. Dalam pengangkapan berhasil disita satu tas berisi uang palsu dengan nilai Rp2,8 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Komarudin, S.I.K., M.M., menjelaskan pihaknya hingga kini sudah menangkap 2 pelaku inisial RC dan DL. Untuk mendalami kasus ini, pihaknya masih memburu pelaku utama. Setelah itu, baru dilakukan pengembangan proses pencetakan uang dan . sebarannya.
Baca Juga: Polres Garut Ungkap Sindikat Pembuatan Uang Palsu
“Dari keterangan kedua pelaku yang sudah ditangkap, pelaku utama tersebut menugaskan pelaku RC sebagai divisi marketing untuk mencari korban yang ingin meminjam uang untuk modal melalui sarana chatting dan door to door atau mulut ke mulut," jelas Kapolres Jakpus, dikutip dari Viva.co.id, Rabu (23/11/22).
Setelah itu, lanjut Kapolres Jakpus, pelaku RC memberikan ketentuan kepada korban untuk membayar uang administrasi sebesar 10 persen dari total Rp5 miliar agar bisa mencairkan pinjamam. Korban tergiur, namun hanya memiliki uang sebesar Rp100 juta untuk syarat administrasi. Pelaku pun memberikan pinjaman uang sebesar Rp2 miliar kepada korban.
“Setelah dihitung, uang pinjaman yang didapat tidak sesuai dengan perjanjian sebesar Rp2 miliar. Lalu korban membuat laporan penipuan. Setelah kami dalami ternyata uang yang diberikan pelaku ini bukan uang asli atau bukan uang sesuai dengan pecahan Rp100 ribu,” tutup Kapolres Jakpus.
(my/hn/um)
Polres Jakpus Buru Otak Pengedar Uang Palsu Modus Pinjaman Modal Senilai Rp2 Miliar
23 November 2022 - 10:22
WIB
Foto: Tangerang news
in
Hukum
Sign in to leave a comment