Tribratanews.tribratanews.com - Garut. Polres Garut berhasil menangkap dua orang pelaku pembuat uang palsu mata uang rupiah dan asing. Adapun barang bukti yang diamankan, berupa mesin cetak dan uang palsu yang diproduksi.
“Tersangka ini membuat uang pecahan rupiah dan uang negara lain, tapi tergantung pesanan,” jelas Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., saat rilis pengungkapan kasus uang palsu itu di Mapolres Garut, Minggu (20/11/22).
Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi
Kapolres menambahkan, pengungkapan sindikat pembuatan uang palsu itu berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya uang palsu di wilayah Kecamatan Karangpawitan, Garut. Lalu dilakukan penyelidikan oleh polisi dan menangkap satu orang terduga pelaku berinisial A (47).
“Kemudian A memberitahukan uang palsu itu didapat dari pelaku lain berinisial D (50), seorang pekerja sablon di Bandung. Saat digeledah, dari tersangka A ditemukan barang bukti satu kotak besar berisi uang seratusan ribu 23 bundel dan keris,” kata Kapolres.
Kapolres Garut menjelaskan, tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya selama satu tahun. Uang tersebut untuk penipuan modus penggandaan uang. Kini kedua tersangka ditahan di Markas Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp100 miliar,” tutup Kapolres Garut.
(my/hn/um)