Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Penyidik Polres Indramayu melakukan pemeriksaan terhadap terlapor kasus dugaan penggelapan dana infak oleh pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan menerangkan, pemeriksaan dilakukan juga kepada sejumlah saksi. Pemeriksaan itu dilakukan guna mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Baca Juga: Polisi Akan Panggil Saksi Terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang
“Polres Indramayu hari ini akan meminta keterangan informasi terhadap pelapor dan saksi-saksi serta akan meminta barang bukti pendukung lainnya,” jelas Karopenmas, Kamis (20/7/23).
Lebih lanjut Karopenmas menerangkan, penyidik Polres Indramayu akan menelaah bukti-bukti tersebut terlebih dahulu. Kemudian, akan dipertimbangkan untuk ditarik penanganannya ke Bareskrim Polri.
“Selanjutnya apabila sudah dirasa cukup bukti maka akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri melalui Polda Jabar,” ungkapnya.
(ay/hn/um)