Tribratanews.tribratanews.com - Kandangan. Polres Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, memecat Bripka Sarifuddin yang menjual senjata api dan sepeda motor dinas Polri.
“Hari ini kami melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota kami atas nama Sarifuddin, karena yang bersangkutan melanggar peraturan kode etik Polri," ujar Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Leo Martin Pasaribu di Kandangan, Rabu (26/7/23).
AKBP Leo mengatakan, sesuai keputusan dari sidang kode etik, Sarifuddin melakukan pelanggaran berat. Alhasil, anggota Polsek Telaga Langsat itu harus menjalani PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.
"Pemecatan ini merupakan wujud nyata ketegasan pimpinan Polri terhadap anggota yang melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik institusi," terang AKBP Leo.
Baca Juga: Besok, Polri Panggil Panji Gumilang Soal Kasus Dugaan Penistaan Agama
Berdasarkan fakta sidang kode etik, Sarifuddin berupaya menjual senjata api yang dikuasai dan kendaraan sepeda motor dinas saat menjaga bank. Ia melakukan tindak pidana saat masih berdinas di Samapta Polres HSS.
Selain itu, dari hasil penyelidikan, Sarifuddin sudah menguasai selama setahun lebih senjata api tersebut. "Terungkap juga jika yang bersangkutan sudah berupaya bertransaksi kepada masyarakat yang berminat membeli senjata tersebut, namun bersyukur masyarakat belum ada yang sepakat membeli," ujar AKBP Leo.
AKBP Leo pun mengingatkan dan mengimbau kepada anggota polisi, agar upacara PTDH atau pemecatan tidak terulang kembali.
"Cukup ini yang pertama dan terakhir, selama saya menjabat Kapolres terutama, dan mudah-mudahan di Polres HSS ada tidak ada lagi pelanggaran hingga berakhir pemecatan seperti ini," tegas AKBP Leo.
(ndt/hn/nm)