Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Bareskrim Polri melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, pada Kamis (27/7/23). Pemeriksaan ini terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji.
"Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada Kamis, 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (26/7/23).
Baca Juga: Polres Jakarta Timur Tangkap Pembacok Penjaga Keamanan di Pasar Rebo
Ini merupakan panggilan pertama Panji setelah penyidik meningkatkan status kasus penistaan agama ini ke tingkat penyidikan.
Lebih lanjut, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 30 orang saksi, 20 di antaranya adalah saksi ahli. Pun penyidik juga telah menerima hasil uji barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Polri.
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center ke Bareskrim Polri pada Juni 2023 lalu.
(ndt/hn/nm)