Polres Cianjur Ringkus 21 Terduga Pengedar Narkoba

22 December 2023 - 16:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Cianjur. Polres Cianjur, Jawa Barat, meringkus 21 orang terduga pengedar narkoba berbagai jenis dan obat-obatan terlarang dari berbagai kecamatan.

Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita 130 gram sabu dan 8.081 butir obat terlarang sejumlah merek.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama mengatakan, penangkapan puluhan orang terduga pengedar sejak dua bulan terakhir dari sejumlah wilayah seperti Kecamatan Cianjur, Warungkondang, Cibeber, Cidaun, Karangtengah, Cilaku dan Cikalongkulon.

Baca Juga: Polda NTT Siagakan 3.867 Personel untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

"Tertangkapnya puluhan orang itu, berkat kerjasama dan koordinasi dengan BNNK Cianjur dan berbagai kalangan di Cianjur, termasuk warga yang banyak melaporkan kegiatan yang mencurigakan di wilayah tempat tinggal nya masing-masing," ujar Kasat Narkoba, Jumat (22/12/23).

Sehingga pihaknya meminta warga untuk membantu petugas dalam memberantas peredaran narkoba di Cianjur, dengan cara melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal nya agar dapat segera ditindak petugas.

Para terduga pengedar narkoba jenis sabu akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana delapan tahun penjara hingga seumur hidup.

“Sedangkan pengedar obat terlarang akan dijerat dengan pasal 435 jo pasal 436 UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun sampai 15 tahun,” jelas Kasat Narkoba.

Ia menjelaskan, untuk menekan peredaran dan penyalahguna narkoba di Cianjur, polisi membentuk kampung bebas narkoba di sejumlah kecamatan yang letaknya berbatasan dengan kota/kabupaten lain seperti Sukabumi, Bogor dan Bandung Barat yang rawan dijadikan jalur peredaran.

"Kami memberikan pembinaan dan edukasi terhadap pemuda dan masyarakat umum di kampung bebas narkoba untuk terus berupaya mempersempit ruang gerak pengedar dan penyalahguna narkoba, sehingga Cianjur dapat bebas dari narkoba," katanya.

Untuk menekan dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Cianjur, pihaknya meminta warga di setiap wilayah lebih meningkatkan pengamanan lingkungan tempat tinggal nya dan segera melapor jika mendapati kegiatan mencurigakan.

"Jangan main hakim sendiri, segera laporkan agar dapat dilakukan penindakan oleh petugas, narkoba adalah musuh semua sehingga perlu pengawasan dan antisipasi bersama," katanya.

ndt/hn/nm

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment