Tribratanews.tribratanews.com - NTB. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PATI) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua tersangka kasus investasi no hoax (INOX) di Kabupaten Lombok Timur.
"Korban mencapai 7.200 orang baik di wilayah NTB maupun provinsi lainnya," ujar Perwakilan Satgas PASTI Kombes. Pol. Fajaruddin dikutip dari Antara, Jumat (22/12/23).
Baca Juga: Polda DIY Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Progo 2023
Dijelaskan, modus para tersangka adalah menawarkan produk investasi bernama INOX yang menjanjikan kepada para korbannya hasil investasi harian 1% dari dana yang diinvestasikan. Selain itu, bonus lima persen bagi anggota yang bisa mengajak pihak lain, modal utuh yang bisa ditarik kapan pun, serta dijanjikan bahwa dana yang terkumpul akan diinvestasikan melalui kegiatan trading.
"Perkiraan nilai kerugian masyarakat akibat kejahatan ini diperkirakan sekitar Rp150 miliar," ungkapnya.
Ia mengatakan, penahanan dua tersangka kasus INOX ini menunjukkan kesungguhan Satgas PASTI dalam menangani kasus investasi ilegal. Selain it, ia berpesan kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan investasi, dengan memastikan aspek legalitas izin usahanya.
"Tidak mudah terpancing dengan janji hasil investasi yang besar dan cepat namun tidak logis," ujarnya.
ay/pr/nm