Polisi Usut Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Profesi Karyawan

22 June 2023 - 16:00 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Situbondo. Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Polda Jatim saat ini tengah menangani kasus dugaan pelecehan atau penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial Facebook yang dilakukan terduga pelaku tindak pidana penipuan, HF.

Dari keterangannya, Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, S.I.K., M.A., mengatakan pihaknya sudah menerima pengaduan dari pelapor seorang wartawan salah satu media cetak, yakni Humaidi (26) atas dugaan pelecehan profesi wartawan yang diunggah melalui media sosial Facebook oleh terlapor inisial HF.

"Untuk menindaklanjuti pengaduan ini, kami akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor pemilik akun Facebook tersebut, termasuk juga memanggil saksi-saksi," jelas AKP Dhedi Ardi Putra seperti dilansir Antaranews, Rabu (21/6/23).

Baca Juga:  Polisi Amankan Pelaku Penembakan Security di Sumatera Selatan

Sementara, Supriyono, penasihat hukum pelapor Humaidi, mengatakan dugaan penghinaan profesi wartawan yang dilakukan oleh terlapor yang diunggah ke media sosial Facebook itu terdapat kata-kata tidak pantas, dan menyebut "wartawan tae" (Bahasa Madura) atau menyebut pelapor sebagai wartawan kotoran manusia.

"Saya selaku penasihat PWI Kabupaten Situbondo tidak terima dengan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook HF," ujar Supriyono.

Menurutnya, penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial Facebook ini melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik".

Sebelumnya, terlapor HF pemilik akun Facebook yang mengunggah kata-kata tidak pantas dan dinilai melecehkan profesi wartawan, diduga tidak terima setelah pelapor menulis dan mengungkap kasus dugaan penipuan inisial HF.

(fa/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment