Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkap praktik pengoplosan tabung LPG 12 kilogram. Dari pengungkapan tersebut, pemilik pangkalan gas di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat berinisial SR, ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sebanyak 48 unit tabung elpiji ukuran 3 kilogram sebagai barang bukti.
Baca juga : Bareskrim Tangkap 13 Pelaku Penipuan Bermodus Modifikasi APK
"Tersangka melakukan pengoplosan gas ukuran 3 kg subsidi ke dalam tabung gas elpiji 12 kg non subsidi," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis kepada wartawan, pada Kamis (19/1/2023).
Atas perbuatannya, SR pun dikenakan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar," ujar Kombes. Pol. Auliansyah.
Kombes. Pol. Auliansyah pun berharap, dengan adanya pengungkapan ini, masyarakat bisa turut berperan mengawasi distribusi LPG, khususnya yang 3 kilogram supaya dapat tersalurkan dengan tepat sasaran.
(ndt/af/hn/um))