Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 13 tersangka kasus penipuan berkedok modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phinising. Tak hanya mereka, penyidik juga menetapkan 20 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Vivid Agustiadi Bachtiar, menyebut 12 tersangka dilakukan penahanan di Bareskrim Polri dan satu di Polda Sulawesi Selatan. Seluruh tersangka itu adalah RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H.
Baca juga : Polda Metro Jaya Bekuk Pelaku Lainnya yang Bersama Alex Bonpis
“RR, WEY, AI, selaku developer APK dan sisanya sebagai database, social enginering, penguras rekening, dan penarikan uang,” ungkap Brijen. Pol. Vivid di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/23).
Menurutnya, para pelaku menggunakan mengarahkan korban untuk memeriksa keberadaan paket (tracking) melalui APK yang dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp. Mereka menyasar khususnya para nasabah bank yang akan dikuras rekeningnya.
“Masyarakat diimbau untuk tidak mengklik link dari pesan seseorang yang tidak dikenal karena itu bisa jadi link phishing ataupun malware. Apabila sudah terlanjur mengklik, segera hapus aplikai, block nomor pengirim pesan, dan cek saldo rekening,” jelasnya.
(ay/af/hn/um/)