Polisi Ungkap Pelaku Peredaran Sabu 3 Kg di Barelang

24 November 2023 - 22:00 WIB
Foto : Humas Kepri

Trirbatanews.tribratanews.com - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Peredaran Gelap Narkotika seberat 2,919,73 KG yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, MUI Kota Batam, NU Kota Batam, Ketua Komisi Satu DPRD, FKUB Kota Batam bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (23/11/23).

Pengungkapan terjadi pada tanggal (19/10/23) di Pelabuhan Sagulung Kel. Sei Binti, Kec. Sagulung, Kota Batam dengan mengamankan tersangka S (46 tahun) dan barang bukti yang diamankan sebanyak 1 bungkus plastik warna merah yang didalamnya terdapat 1 kantong papper bag warna hijau yang didalamnya terdapat 3 paket/bungkus serbuk kristal seberat 2,919,73 KG yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian 1 unit sepeda motor honda vario warna biru, dan 1 unit handphone.

Baca Juga: Kapolda Sumut Tinjau Langsung Jalur Race Aquabike Jetski Danau Toba

Hasil interogasi terhadap pelaku S mengungkap bahwa barang bukti tersebut adalah milik seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial A. Pelaku S akan mendapatkan upah sebesar Rp15.000.000,- dari A jika pekerjaan tersebut selesai.
Pelaku S mengakui perannya sebagai kurir yang mengambil paket narkotika jenis sabu di Pelabuhan Sagulung.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, ini membawa ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, ditambah pidana.

(as/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment