Tribratanews.tribratanews.com - Bandung. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus dalam mengungkap kasus penipuan dalam jaringan (daring) yang jejaringnya lintas negara atau internasional dengan menangkap satu orang tersangka.
"Polda Jabar berhasil membongkar kejahatan penipuan online jaringan internasional dengan pelaku meraup ratusan juta rupiah uang milik korban," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., seperti dilansir Antaranews, Rabu (26/7/23).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes. Pol. Deni Okvianto, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban berinisial L melapor ke Polda Jabar karena telah kehilangan uang hingga Rp587 juta akibat ditipu pelaku.
Adapun modus yang digunakan pelaku dengan berpura-pura seolah dirinya seorang perempuan dengan nama Olivia dan mendekati korban yang merupakan seorang pria melalui media sosial Facebook pada Mei 2023, kemudian pindah ke percakapan WhatsApp.
"Jadi, korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook dengan nama Olivia. Pelaku berpura-pura menjadi perempuan bernama Olivia di medsos. Setelah korban tertarik, komunikasi menjadi lebih intens berlanjut ke WhatsApp dan ditawarkan pekerjaan yang diklaim sangat menguntungkan," ujar Kombes. Pol. Deni Okvianto.
Setelah korban tertarik, pelaku memerintahkan korban untuk memasuki sejumlah situs yang menjual barang dan diminta mengeklik tanda menyukai pada produk-produk tersebut. Pelaku pun menawari korban melakukan investasi secara daring dengan janji keuntungan berkali lipat.
Baca Juga: Polisi Ringkus Berandalan Bermotor Yang Meresahkan Masyarakat di Garut
"Setelah dekat dan korban tertarik, pelaku menawarkan investasi secara bertahap dari mulai Rp1,5 juta sampai Rp150 juta melalui aplikasi yang sekarang sudah off. Terjadi transaksi secara bertahap dan meningkat terus jumlahnya sampai korban mengalami kerugian Rp587 juta," ujarnya.
Setelah korban melaporkan kasus tersebut, penyidik melakukan penyelidikan melalui rekening transaksi antara korban dengan pelaku hingga akhirnya salah satu tersangka berinisial FJ ditangkap di Kopo, Kota Bandung.
"FJ ini berperan sebagai translator bahasa Mandarin dan yang menyiapkan dokumen, rekening, dan ATM dan beberapa kali juga sempat berkomunikasi dengan korban. Sementara pelaku utama yang menjadi otak penipuan ini ada di Kamboja. Jadi, ini jaringan internasional," ujarnya.
Kombes. Pol. Deni Okvianto, menyebutkan berdasarkan hasil pendalaman kasus, para tersangka memerintahkan sejumlah orang untuk membuat rekening bank yang telah ditentukan. Kemudian sejumlah orang tersebut diberi upah sebesar Rp500 ribu dengan syarat memberikan buku rekening, ATM, dan M-Banking.
Lebih lanjut, Kombes. Pol. Deni Okvianto mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan meminta bantuan Interpol untuk mengejar tersangka lain yang berada di Kamboja.
Akibat perbuatannya, tersangka FJ dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(fa/hn/nm)