Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Dua orang pelaku berinisial SAW (25) dan IC (21) berhasil diamankan atas kasus penusukan yang mengakibatkan RA (27) meninggal dunia dan OST (21) kritis. Sementara 1 pelaku berinisial TS menjadi buronan polisi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara Kombes. Pol. Gidion Arif Setyawan, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi pada Rabu (6/9/23) itu disebabkan ketersinggungan para pelaku yang ditegur korban saat menggeber motor.
"Mereka (pelaku) ini merasa jago kandang, enggak senang dipandangin dan ditegur oleh kedua korban,” ungkap Kapolres Jakarta Utara, dilansir dari PMJNews, Jumat (8/9/23).
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Pedagang Helm di Manokwari
Lantaran ditegur itu, pelaku SAW dan IC menganiaya kedua korban. Namun naas RA (27) terkena tusukan senjata tajam jenis badik hingga meninggal dunia di lokasi.
Dalam kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti seperti sebilah badik, sepeda motor, baju pelaku, baju korban, botol, dan batu.
Lebih lanjut, Kapolres Jakut juga menyampaikan untuk TS yang menjadi buronan polisi untuk menyerahkan diri atau akan dilakukan tindakan tegas.
Adapun untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo 170 ayat 2 Ke 3e Jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(as/hn/nm)