Tribratanews.tribratanews.com - Karawang. Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap praktik pemindahan gas bersubsidi ke tabung gas 12 kg. Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi praktik penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Klari. Pada 6 September 2022, Satreskrim Polres Karawang mendatangi sebuah rumah yang diduga tempat pengoplosan.
"Setibanya di lokasi rumah tempat yang dilaporkan, benar adanya kami menemukan dugaan orang beberapa orang yang sedang melakukan pemindahan gas dari tabung subsisdi 3 Kg ke 12 Kg," jelas Kapolres saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Senin (12/9/2022).
Dari serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka. Yakni BR pemilik usaha yang mengoplos, EK dan EP karyawan pemindah gas bersubsidi, dan SG pemilik pangkalan gas di Karawang Barat. Para tersangka melakukan praktik penyalahgunaan gas bersubsidi selama 10 bulan sejak 2021.
"Kurang lebih ada 39.000 tabung gas 3 kg yang disuntik ke tabung gas 12 kg," jelas Kapolres lebih lanjut. SG sebagai pemilik pangkalan seharusnya mendistribusikan gas ke masyarakat. Namun ia justru mengirim ke BR, yang akhirnya dipindahkan ke tabung gas non-subsidi.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan Rp 1,2 miliar. Selisih per tabung dari praktik penyuntikan gas bersubsidi ke tabung gas 12 kg sekitar Rp 60.000-70.000. Adapun konsumen juga dirugikan lantaran berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebagian tabung 12 kg tak diisi penuh.
"Dari hasil pemeriksaan kadang ada yang 12 kg ada yang 10 kg. Isinya belum tentu 12 kg ," ucapnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh klaster Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancamannya hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Sejumlah barang bukti disita polisi. Di antaranya tiga unit mobil, 419 tabung gas melon, 114 tabung 12 kg, 70 tabung 55 kg, sejumlah segel tabung, dan alat untuk memindahkan atau menyuntikkan gas.
Polisi Ungkap 39.000 Tabung Gas Bersubsidi Dioplos ke Tabung 12 Kg, Kerugian Negara Capai Rp1,2 Miliar
13 September 2022 - 08:56
WIB
in
Hukum
Sign in to leave a comment