Polisi Tetapkan Ketua Umum GMBI Sebagai Tersangka Buntut Demo Ricuh di Polda Jabar

30 January 2022 - 10:37 WIB
www.tribratanews.com - Bandung. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berinisial F sebagai tersangka kasus kericuhan demo di Mapolda Jabar, pada Kamis (27/1/2022) lalu.

Polisi menetapkan F sebagai tersangka kasus kericuhan yang berujung pengrusakan sejumlah fasilitas di Mapolda Jabar. Dari insiden tersebut, sejauh ini polisi sudah menetapkan 11 tersangka.

"Melalui gelar perkara, tadi siang (F) oleh penyidik sudah ditetapkan tersangka," jelas Kabid Humas Polda Jabar itu.

Saat ini, Kepolisian juga masih mendalami masing-masing peran dari 11 tersangka.

Usai aksi kericuhan itu dapat diredam, polisi langsung mencari para aktor intelektual di balik aksi perusakan yang dilakukan ratusan anggota GMBI.

“F ini merupakan salah satu tokoh aktor intelektual di balik aksi berujung ricuh tersebut. Masih ada juga yang lain,” jelasnya lebih lanjut.

Data terakhir pada Jumat 28 Januari malam, Polda Jabar sudah mengamankan sebanyak 731 anggota GMBI yang terlibat perusakan fasilitas di Mapolda Jabar.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment