Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Penyidik Polres Metro Jakarta Timur menetapkan kakek U bin A (72) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak berinisial AA (7) di Cipinang, Jakarta Timur. Pencabulan dilakukan tersangka dua kali terhadap korban saat baru pulang sekolah.
Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Achmad Fanani menerangkan, pencabulan pertama dilakukan tersangka di gang dekat sekolah dan lokasi kedua di pos sekretariat RT. Dalam menjalankan aksinya tersebut, tersangka mengancam korban akan menganiaya atau membunuh korban bila melapor ke orang lain.
Baca Juga: Polisi Gelar Perkara TPPU Panji Gumilang Lusa
“Kanit PPA dibantu dengan unit jatanras jemput bola mendatangi orang tua korban untuk membuat laporan dan langsung mendatangi pelaku di rumahnya. Pelaku mengaku memang hasratnya sedang naik atau istilahnya birahi,” ujar Wakapolres, Senin (14/8/23).
Dijelaskan Wakapolres, terdapat satu korban lainnya yang melarikan diri karena takut. Namun, penyidik akan berupaya melakukan pemulihan kondisi para korban dan meminta keterangan apabila sudah memungkinkan.
Masyarakat pun mengimbau agar orang tua melakukan pengawasan dan penjagaan terhadap anak sebagai antisipasi. Di sisi lain, sebagai bentuk pemulihan korban dari trauma, masyarakat diminta tidak lagi menyebarluaskan video CCTV kejadian.
(ay/pr/nm)