Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka berinisial MRGP (28) atas dugaan tindak pidana ilegal akses dan manipulasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kasus ini berawal dari tersangka pemilik akun dari Website Breachforums dengan nama PENTAGRAM. Melakui situs itu, tersangka menjual data yang diklaim sebagai data kartu kredit nasabah Bank BCA.
Baca Juga: Polisi Gelar Perkara TPPU Panji Gumilang Lusa
“Tujuan tersangka mengklaim bahwa data yang dijual adalah data kartu kredit nasabah BCA adalah agar jumlah postingan bertambah dan menarik perhatian pembeli untuk mengunjungi akun milik tersangka,” ujar Direktur dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/23).
Dari unggahan tersebut, masyarakat menduga adanya kebocoran data nasabah di Bank BCA. Sehingga, para nasabah merasa ketakutan.
Menurut Direktur, tersangka tidak memiliki data kartu kredit milik bank BCA dan hanya menampilkan data-data nasabah pinjaman online. Data-data tersebut diperoleh tersangka pada saat bekerja di Kantor pinjaman online dalam kurun waktu tahun 2017-2021.
Tersangka kemudian dijerat Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(ay/hn/nm)