Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus praktik aborsi ilegal di ciracas. Diketahui bahwa keenam pelaku terdiri dari empat orang pelaku dan dua orang pasien
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan keempat orang pelaku masing-masing berinisial IS, A, AF dan RF.
Baca Juga: Polda Sulteng Tanam 1.000 Bibit Pohon Mangrove di Pesisir Pantai Popa
"Didapati alat bukti ada 41 item atau alat bukti yang jenis alat kesehatan, seperti alat-alat kesehatan. Kemudian juga perlengkapan pendukung dan berbagai bercak atau bekas noda darah," Ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/23).
Terkait hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., mengatakan dua orang pasien yang menjadi tersangka adalah sepasang kekasih berinisial G (29) dan AL (26).
Kombes. Pol. Ade menjelaskan berkas G dan AL akan dibuat terpisah dari penyedia jasa aborsi. Saat ini para penyedia jasa aborsi ilegal langsung ditahan di Polda Metro Jaya.
Atas kasus tersebut para tersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat (2) jo 312 huruf b Undang - Undang No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 299 Kuhp dan atau Pasal 348 Kuhp dan atau pasal 349 Kuhp jo Pasal 56 KUHP.
(ri/hn/nm)