Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Dalam Kasus Prostitusi Daring di Palu

5 June 2023 - 19:30 WIB
Foto: Republika

Tribratanews.tribratanews.com - Palu. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus bisnis prostitusi daring (dalam jaringan) yang terjadi di salah satu hotel di Jalan Rajawali, Kota Palu pada Minggu (29/5).

"Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu IJM, MDR, ADP, dan MA serta dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan tiga bulan," ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes. Pol. Djoko Wienartono, S.I.K., S.H., M.H., seperti yang dilansir Antaranews, Senin (5/6/23).

Kombes. Pol. Djoko Wienartono mengungkapkan penangkapan yang terjadi di salah satu hotel di jalan Rajawali, Kota Palu, pada Minggu (29/5) tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan.

Menurut Kombes. Pol. Djoko Wienartono, saat dilakukan penggerebekan dua wanita dan empat pria diamankan beserta barang bukti berupa enam unit smartphone berbagai merek, dua lembar nota hotel, dan satu kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Juga:  Sekretaris KKEP Proses Pengajuan Banding Teddy Minahasa

Kombes. Pol. Djoko mengatakan dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga diantaranya berstatus mahasiswa. Sementara dua wanita yang turut diamankan berinisial D (21) beralamat di Kabupaten Sigi dan inisial RA (19) beralamat di Kota Palu.

Lebih lanjut, Kombes. Pol. Djoko menjelaskan bahwa prostitusi daring dilakukan dengan cara pelaku terlebih dahulu melakukan pemesanan di dua kamar hotel, yakni satu kamar untuk pelaku dan korban, sementara satu kamar lainnya untuk melayani tamu yang telah melakukan booking online (BO) atau pemesanan daring.

"Pelaku menggunakan aplikasi daring untuk mempromosikan korban, setelah terjadi kesepakatan dengan pelanggan, kemudian korban memberikan pelayanan di kamar hotel yang sudah disiapkan," jelasnya.

Kombes. Pol. Djoko Wienartono menambahkan jasa praktik prostitusi daring tersebut dimulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,2 juta dan tersangka mendapatkan bagian mulai dari Rp100 ribu hingga Rp400 ribu.

(fa/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment