Tribratanews.tribratanews.com - Malang. Polisi menyatakan pelaku pembunuhan berencana berinisial RF (24) yang menyerahkan diri terancam hukuman mati. RF dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3.
"Tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," ungkap Kapolresta Malang Kota Kombes. Pol. Budi Hermanto dikutip dari Antara, Senin (5/6/23).
Baca Juga: Polisi Berhasil Evakuasi Ratusan Anggota Perguruan Bela Diri yang Sempat Rusuh ke Mapolda DIY
Kapolres menjelaskan, saat akan bertemu dengan korban berinisial AWN (24), pelaku sudah membawa sebuah pisau yang diambil dari salah satu kafe di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Oleh karenanya, pelaku dijerat pembunuhan berencana.
"Yang bersangkutan membawa pisau dari sebuah kafe, pisau ini diambil dan sudah dalam penguasaan tersangka. Berarti sudah direncanakan, karena sudah dibawa (pisau tersebut)," jelasnya.
Kasus ini, jelasnya, disebabkan karena adanya percekcokan antara korban dengan pelaku. Keduanya saling mengenal karena korban menjalin kedekatan dengan mantan pacar tersangka.
(ay/pr/um)