Tribratanews.tribratanews.com - Pekanbaru. Kepolisian akhirnya menetapkan tiga tersangka berinisial OF, BC dan AF terkait kecelakaan kerja di PT. PHR yang menewaskan pekerja bernama Dericson Siregar. Dirreskrimum Polda Riau, Kombes. Pol. Asep Darmawan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa jika ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka akibat tidak bekerja sesuai dengan SOP. Adapun OF sebagai operator lantai bor (floorman), BC sebagai pekerja pemboran (driller) dan AF sebagai ahli pengendali pengeboran (tool pusher).
"Korban Dericson Siregar meninggal dunia karena besi yang digunakan sebagai pemberat sling air hoist terlepas dari pengait sehingga besi terlepas dan jatuh menimpa kepala dan tangan korban," jelas Kombes. Pol. Asep dilansir dari Antara, Kamis (25/5/23).
Baca Juga: Polisi Imbau Masyarakat untuk Beli Tiket Konser Coldplay Melalui Jalur Resmi
Ia juga mengungkapkan bahwa insiden maut tersebut terjadi karena pemindahan sling air hoist dari luar monkeyboard untuk mengembalikan posisi sling air hoist ke dalam. Namun penggunaan logam Full Opening Safety Valve (FOSV) tidak diperbolehkan sebagai pemberat. FOSV seharusnya hanya digunakan jika ada semburan liar yang terjadi di pipa minyak.
"Sebenarnya FOSV digunakan tidak sesuai SOP pada lokasi kerja. Terkait itu, ditemukan adanya kelalaian yang dilakukan tiga tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia," tutupnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan atas Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(my/hn/um)