Tribratanews.tribratanews.com - Bekasi. Polisi mengamankan 10 pemuda yang melakukan penyerangan seorang warga saat melerai peristiwa tawuran di Duren Jaya, Kota Bekasi. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (6/5/23) sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka itu berinisial BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16), dan BMR (17).
Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi, menjelaskan, korban penyerangan atas nama Sukma Kencana (62). Akibat insiden ini korban menderita luka sabetan senjata tajam di tangan kirinya.
Baca Juga: Kepala BNPT Sebut Dai Miliki Peran Penting Cegah Ideologi Radikalisme
"Penyerangan berawal saat korban keluar rumah untuk melerai tawuran antara dua kelompok. Mereka berasal dari Kelompok Junior Kampung Delima dengan Kelompok URAK. Tapi justru korban diserang massa tawuran,” jelasnya, Kamis (25/5/23).
Ia menambahkan, dalam penangkapan pihaknya juga menyita sejumlah senjata tajam dari para pelaku. Diantaranya, stik golf, Samurai, golok dan juga handphone.
“Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUH Pidana dan atau Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dan atau Pasal 56 KUH Pidana dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tutupnya.
(ek/hn/um)