Tribratanews.tribratanews.com – Jayapura. Polri menetapkan 3 tersangka anggota kelompok kriminal bersenjata sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dua warga di Distrik Deikai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada 30 April 2023.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.
Kasatgas Humas Damai Cartenz, Kombes. Pol. Donny Charles Go, S.I.K., mengatakan ketiga anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) itu telah ditahan di Markas Polres Yahukimo sejak ditangkap pada 4 Mei 2023 lalu, Rabu (17/5/2023).
Dilansir dari portal Kompas, Inisial ketiga tersangka adalah MM, ES, dan YS.
Kasatgas Humas memaparkan, dari hasil pemeriksaan sebenarnya terdapat lima anggota KKB yang terlibat pembunuhan dua warga di Deikai pada tanggal 30 April lalu. Dua pelaku lainnya masih kabur hingga kini.
Baca Juga: Kemendagri Ingatkan Pengendalian Inflasi Jadi Tugas Bersama Seluruh Pemangku Kepentingan
Adapun kedua korban bernama Yonathan Arruan dan Asri Obet. Mereka diserang sekitar pukul 10.00 WIT. Warga setempat menemukan jenazah kedua korban di belakang rumah Yonathan.
Selanjutnya ia mengungkapkan Polres Yahukimo telah memulangkan 16 orang dari 22 warga yang ditangkap di dua rumah pada Selasa (16/5) dini hari. Sementara enam orang masih menjalani pemeriksaan di Markas Polres Yahukimo.
Sebelumnya Satgas Penegakan Hukum Damai Cartenz dan Polres Yahukimo menangkap 22 orang yang diduga simpatisan KKB di Distrik Deikai, ibu kota Yahukimo.
Penangkapan puluhan orang ini terkait dengan sejumlah kasus penyerangan warga di Deikai, ibu kota Yahukimo.
”Dari hasil pemeriksaan, 16 orang ini tidak terbukti terkait dengan sejumlah kasus penyerangan warga di Deikai. Sementara enam orang ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatan mereka,” ujarnya.
(fa/pr/um)