Tribratanews.tribratanews.com - Manokwari. Kepolisian Daerah Papua Barat (Polda Pabar) menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat berinisial DI, AW, dan R.
Dalam keterangannya kepada media, Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes. Pol. Sonny Marisi Nugroho Tampubolon, S.I.K., mengatakan telah menaikkan status ketiga orang saksi menjadi tersangka.
"Kami tingkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka," jelasnya, Senin (15/5/23).
Kombes. Pol. Sonny Marisi menjelaskan total dana hibah yang diterima KONI yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat selama tiga tahun sebanyak Rp227,49 miliar yaitu tahun 2019 Rp60 miliar, tahun 2020 Rp. 99,9 miliar, dan tahun 2024 Rp67,5 miliar.
Baca Juga: KPU DKI Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Ada Kesalahan dalam Berkas Syarat Caleg DPRD dan DPD
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.02/SR-130/PW27/5/2023 tertanggal 11 Mei 2023, ditemukan kerugian negara sebanyak Rp32,079 miliar.
"Setelah adanya hasil audit baru kami tetapkan tersangka," ujarnya, seperti dilansir Antaranews, Senin (15/5/23).
Ia mengungkapkan sejumlah saksi yang diperiksa dalam upaya pengungkapan kasus penyelewengan dana hibah pada KONI Papua Barat lebih kurang 93 orang. Setelah ketiga saksi ditetapkan jadi tersangka, kepolisian akan melakukan pengembangan guna mengungkap keterlibatan pihak lainnya.
Eks Irbid Itwasda Polda Sumut ini menyebutkan bahwa saat ini Ditreskrimsus Polda sudah mengajukan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang merupakan dugaan pencucian uang.
Diketahui, kasus tersebut telah menjadi atensi Kapolda Papua Barat, Irjen. Pol. Drs. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., agar secepatnya diselesaikan.
(fa/hn/um)