Tribratanews.tribratanews.com - Jayapura. Kepolisian Resor Jayawijaya, saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait aksi pembakaran Kantor KPU Provinsi Pegunungan yang diduga dilakukan oleh massa aksi forum lintas masyarakat dan pemuda bersatu se-Kabupaten Tolikara.
"Bertempat di Jalan Hom-hom Wamena telah terjadi pembakaran kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan yang dilakukan oleh massa aksi forum lintas masyarakat dan pemuda bersatu se-Kabupaten Tolikara," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., dilansir dari laman Antaranews, Rabu (14/8/24).
Sebagai informasi, diketahui Kantor KPU Papua Pegunungan dibakar massa sekitar pukul 07.30 WIT dan pada pukul 08.27 WIT pemadam kebakaran tiba di lokasi dan memadamkan api.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, menjelaskan tepat pukul 07.30 WIT massa aksi forum lintas masyarakat dan pemuda bersatu se Kabupaten Tolikara tiba di Kantor KPU Papua Pegunungan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Plaza Timur Sumbu Kebangsaan IKN
"Massa aksi kemudian memasuki kantor KPU untuk bertemu Komisioner KPU tetapi tidak bertemu sehingga mereka melakukan pembakaran," jelasnya.
Dalam keterangannya ia mengungkapkan massa sempat melakukan perlawanan terhadap aparat keamanan yang saat itu sedang berjaga di sekitaran kantor KPU.
Selanjutnya ia menjelaskan personel Polres Jayawijaya dan Brimob Kompi D yang dipimpin telah mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penebalan pasukan di lokasi kejadian
dan selanjutnya menyita senjata tajam.
"Serta mengamankan 69 orang laki laki dan 12 orang perempuan dengan menggunakan 2 truk ke Mapolres Jayawijaya," ujarnya.
Diakhir kesempatan ia menambahkan pembakaran Kantor KPU Papua Papua Pegunungan diduga dilatarbelakangi oleh adanya surat KPU RI No. 2806/HK.06.4-SD/04/2024 untuk memberhentikan sementara tiga Komisioner KPU Kabupaten Tolikara serta teguran keras dua Komisioner KPU Kabupaten Tolikara.
"Saat ini kami sementara melakukan proses hukum terhadap para pelaku aksi pembakaran kantor KPU," tutupnya.
(fa/hn/nm)