Polisi Sita Ponsel AD Guna Telusuri Pengancaman Oleh Tersangka AP

14 August 2024 - 12:00 WIB
Dokumentasi TBN

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi membeberkan alasan penyitaan ponsel AD terkait kasus peredaran video pornografi yang dilakukan tersangka AP (27). Penyitaan ponsel itu dilakukan, kemarin (13/8/24).

"Ada bukti komunikasi antara saksi AD dan tersangka AP yang berisi ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila oleh tersangka AP yang ditujukan ke saksi AD," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Rabu (14/8/24).

Diketahui, pemeriksaan AD berlangsung selama 2.5 jam, mulai pukul 15.00 WIB-17.30 WIB. Penyidik pun memberikan tujuh pertanyaan kepada saksi Audrey Davis.

Selanjutnya, ujar Direktur, telepon genggam AD akan dikirim ke laboratorium forensik (Labfor).

“Perkembangan akan kami update,” ungkapnya.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment