Tribratanews.tribratanews.com - Jayapura. Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja. Kedua tersangka berinisial CH (35) dan FK (34) yang salah satunya merupakan warga negara Papua News Guinea.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku diketahui dari laporan masyarakat sehingga dengan cepat anggota Opsnal Subdit 3 Diresnarkoba Polda Papua melakukan penyelidikan guna mengamankan pelaku,” jelas Kabid Humas Polda Papua Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, Jumat (17/2/23).
Baca juga : Polisi Buru Kasus TPPU dan Narkoba di Jateng
Ditambahkan Dir Narkoba Polda Papua Kombes. Pol. Alfian menyebut, usai penangkapan keduanya, pelaku melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti berupa 8 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan Ganja, 8 karung ukuran 10 kg merk Root Rice berisikan Ganja. Tidak hanya itu, dari rumah kos yang ditempati FK (34) juga ditemukan sebuah Magazine Senjata SS-1, 85 butir peluru hampa, 6 butir peluru tajam Senjata jenis Moser, 11 butir peluru tajam ukuran 5-56 mm, dan sebuah gelang bergambar Bintang Kejora.
“Kedua Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba guna proses lebih lanjut. Untuk kepemilikan amunisi yang dimiliki pelaku juga akan diperdalam asal-usulnya serta maksud dan tujuan mempunyai amunisi tersebut,” tutur Kombes. Pol. Alfian.
Penyidik pun menjerat CH (35) dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1), sedangkan FK (34) disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Tentang Narkotika.
(ay/af/pr/um)