Polisi Tangkap Warga Maluku Atas Kepemilikan Senpi AK-47 Tanpa Izin

17 May 2023 - 15:00 WIB
Foto: ambonkita

Tribratanews.tribratanews.com - Ambon. Polisi menangkap seorang warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, berinisial WH karena menyimpan senjata api jenis AK-47 tanpa izin. Pelaku pun kini ditahan di Polda Maluku.

"Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di Ambon," jelas Dirreskrimum Polda Maluku, Kombes. Pol. Andri Iskandar, S.I.K., M.Si., dilansir dari Antara, Selasa (16/5/23).

Pelaku ditangkap di rumahnya, pada Rabu (10/5/23) sore. Pria 62 tahun itu diamankan beserta barang bukti AK-47.

"Barang bukti yang kami amankan yaitu satu pucuk senjata api organik jenis AK-47, satu buah magazin senpi AK-47, 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm, dan satu buah tas ransel merek polo warna abu-abu," jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga:  Wakapolda Sulbar Hadiri Penanaman Mangrove Nasional Serentak

Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Polisi pun langsung mendatangi rumah pelaku.

"Sesampainya di rumah tersangka, anggota Ditreskrimum Polda Maluku berbicara dengan tersangka dan menemukan sebuah tas yang berisi 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm. Kemudian salah satu anggota masuk dalam dapur dan menemukan satu pucuk senjata api organik jenis AK 47," jelasnya lebih lanjut.

Setelah AK-47 itu ditemukan, pelaku dibawa ke Polda Maluku. Kemudian, WH dimintai keterangan terkait penyimpanan AK-47.

"Senjata api ini telah dikuasai dan digunakan pelaku selama tiga tahun dari tahun 2020 sampai 2023. Dia menggunakannya untuk berburu binatang di hutan dan penggunaannya sudah 50 kali, namun apa pun alasannya karena ini senjata api terkait kepemilikan tentunya harus memiliki izin," tutupnya.

Pelaku pun dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

(my/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment