Tribratanews.tribratanews.com - Cimahi. Polres Cimahi membongkar peredaran pupuk subsidi yang dijual secara ilegal di wilayah Gununghalu dan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Tiga tersangka berinisial AG, J, dan A pun ditangkap.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, para tersangka terjerat hukum pidana karena tak memiliki izin resmi sebagai pengencer atau penjual pupuk subsidi.
"Kita amankan 3 orang pelaku, yang menjual pupuk subsidi tanpa hak menjual," jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (14/11/24).
Ia mengungkapkan, selain ilegal, para tersangka juga menjual pupuk subsidi kepada masyarakat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk meraup keuntungan. Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan 6 Ton lebih pupuk subsidi yang belum laku terjual.
"Barang bukti pupuk NPK 1,4 Ton, UREA 4,7 Ton, ada juga timbangan dan plastik," ujarnya.
Saat ini, ujarnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana para tersangka mendapatkan pupuk subsidi tersebut. Namun, dipastikan dari luar Kabupaten Bandung Barat.
Para tersangka dijerat dengan pasal 110 Juncto Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan pasal 46 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang Juncto Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 04 tahun 2023 tentang pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.