Polisi Tangkap Pria yang Rudapaksa 5 Ponakan, Terungkap usai Bocah Bicara

24 February 2024 - 21:30 WIB
Ilustrasi

Tribratanews.tribratanews.com - Ambon. Seorang pria berinisial AF alias Abas di Ambon, Maluku, ditangkap karena merudapaksa lima orang keponakan. Ini terungkap setelah seorang bocah berinisial RW (9) yang menjadi korban di rumah pelaku pada 13 Februari 2024 sekitar pukul 20:00 WIT melaporkan ke Polisi. AF ditangkap saat sempat bersembunyi di rumahnya pada Selasa (19/2/24).

"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan langsung diproses hukum sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, IPDA Janete S Luhukay melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/2/24).

Ia bilang AF masih memiliki hubungan keluarga dengan para bocah yang diperkosa. RW (9) diperkosa di rumah RW yang ditinggali AF. Sementara, HL, AW, DW dan AT diperkosa di lokasi berbeda yakni di sebuah Desa di Kecamatan Baguala Kota Ambon.

Baca Juga: Menko Airlangga Targetkan 1,148 Juta Peserta Ikut Pelatihan Program Kartu Prakerja di 2024

Aksi pemerkosaan terbongkar setelah RW (9) menceritakan kepada sang ayah NW. RW bilang selain dirinya diperkosa, AF juga memperkosa HL, AW, DW dan AT.

"Korban merupakan anak-anak di bawah umur masih hubungan kekeluargaan dengan pelaku," ujarnya.

Kala itu, RW (9) diperkosa di rumah pelaku, sebelum diperkosa RW sedang asik nonton tv di ruangan tamu. RW kemudian dipanggil AF masuk kamar untuk menemani AF bercerita.

"Kejadian itu terjadi terhadap salah satu korban berinisial RW bocah 9 tahun sekitar pukul 20.00 wit di rumah NW yang juga ditempati oleh pelaku tepatnya di dalam kamar," jelasnya.

Atas perbuatan, AF dijerat dengan delik persetubuhan dan percabulan terhadap anak di bawah umur dalam Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

(rz/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment