Tribratanews.tribratanews.com - Aceh. Kepolisian menangkap pelaku penimbun BBM jenis solar pada Sabtu (15/7/23) malam di Aceh Barat. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah Kabupaten Aceh Barat yang digunakan sebagai tempat penimbunan BBM jenis solar. Sementara tersangka yang ditangkap yakni MD (47).
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, Minggu (16/7/23) menjelaskan bahwa berdasarkan informasi tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim kala itu langsung menuju ke TKP guna memastikan perihal tersebut. Ketika sampai di TKP, Kepolisian menemukan 3 buah drum fiber warna biru yang berisikan minyak solar dan 3 buah jeriken berisikan minyak solar.
Berdasarkan yang ditemukan di TKP oleh Petugas terduga pelaku mendapatkan BBM jenis solar tersebut diperoleh dengan cara mengisi BBM jenis solar tersebut dari SPBU ke dalam tangki mobil bus penumpang Merek Kia BL 1952 ES.
Baca Juga: Polda Sumut Raih Tiga Penghargaan Lomba Kreasi Bhayangkara ke-77
Setelah dilakukan pengisian tersebut, selanjutnya dibawa ke rumah milik pelaku guna dipindahkan ke penampungan dengan menggunakan mesin pompa yang sudah di rakit di mobil tersebut ke dalam drum fiber dan jeriken secara berulang ulang kemudian BBM jenis solar tersebut ditimbun.
Dalam kasus tersebut selain tersangka yang diamankan, sejumlah barang bukti ikut diamankan masing-masing 3 buah drum fiber warna biru berisikan minyak solar sebanyak 600 Liter, berikut 3 buah jeriken berisikan minyak solar sebanyak 50 Liter.
Selain itu polisi juga mengamankan 1 unit Mobil Kia BL 1952 ES warna silver metalik yang kini telah diamankan di Polres Aceh Barat guna untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka yang ditangkap beserta dengan barang bukti dikenakan pasal 53 huruf c dan d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2024 tentang minyak dan gas bumi.
(my/hn/um)